Macam-Macam Pestisida
Pestisida secara harfiah berasal dari kata pest (hama) dan cide (membunuh) yang berarti pembunuh hama. Menurut SK Menteri Pertanian RI Nomor 434.1/Kpts/TP.270/7/2001 yang disebut pestisida adalah semua zat kimia atau bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk:
- Memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman, atau hasil-hasil pertanian.
- Memberantas rerumputan.
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan.
- Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman (tetapi tidak termasuk dalam golongan pupuk).
- Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan piaraan dan ternak.
- Memberantas hama-hama air.
- Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat-alat pengangkutan.
- Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang bias menyebabkan penyakit pada manusia
Sedangkan menurut The United States Environmental Control Act, pestisida merupakan semua zat yang khusus digunakan untuk mengendalikan, mencegah, atau menangkis gangguan serangga, binatang pengerat, nematode, gulma, virus, bakteri, serta jasad renik yang dianggap hama, kecuali virus, bakteri atau jasad renik lain yang terdapat pada hewan dan manusia. Atau pestisida merupakan semua zat atau campuran zat yang digunakan untuk mengatur pertumbuhan atau mengeringkan tanaman.